Pendaftaran Pendamping Desa


Kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi kembali membuka pendaftaran pendamping desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No 3 tahun 2015 Pasal 11 tentang Pendamping Desa.

Pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desaPendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Desa:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;Tugas Pendamping Desa, meliputi:Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Persyaratan Pendamping Desa 

Pendamping Desa - Pemberdayaan 

  • Pendidikan S1 dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 3 (tiga) tahun; atau D-3 dari  semua bidang ilmu dengan  pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun; 
  • Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat kualifikasi Pendamping Kecamatan Pemberdayaan sebagai berikut:
    1. Tingkat pendidikan Strata satu (S-1) fresh graduated dari semua bidang ilmu atau; 
    2. Tingkat pendidikan Diploma Tiga (D III) dari semua bidang ilmu dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun;
  • Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas; 
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  • Pada saat melakukan pendaftaran usia Pendamping Kecamatan Pemberdayaan maksimal 45 tahun. 

Pendamping Desa - Infrastruktur  

  • Pendidikan S1 dari bidang ilmu Teknik Sipil dengan pengalaman kerja yang relevan dengan program/proyek pembangunan infrastruktur minimal 3 (tiga) tahun;  atau  D-3  Teknik  Sipil  dengan  pengalaman  kerja  relevan  dengan program/proyek infrastruktur minimal 5 (lima) tahun;  
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan pernah aktif di kegiatan pemberdayaan masyarakat, pekerjaan sosial, maupun kegiatan pendampingan masyarakat lainnya;  
  • Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas; 
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan; 
  • Pada  saat  melakukan  pendaftaran  usia  Pendamping  Kecamatan Teknik maksimal 45 (empat puluh lima) tahun. 
Cara Pendaftaran pendamping desa dapat dilakukan di alamat:
http://pendamping.kemendesa.go.id/index.php
Previous
Next Post »