Rekrutmen Pendamping Desa Jawa Tengah


Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BAPERMAS) Provinsi Jawa Tengah membuka rekrutmen pendamping desa untuk tahun 2015. 

Berikut jenis dan jumlah pendamping desa yang dibutuhkan untuk provinsi Jawa Tengah:


Pendamping lokal desa : 2.790 Pendamping

  • Pendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi dan peran aktiv dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa minimal 2(dua) tahun.
  • Bertempat tinggal di salah satu desa-desa lokasi dampingan atau dekat dengan desa-desa dampingan
  • Mengenal adat istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di tempat tugas termasuk dapat berkomunikasi dengan bahasa lokal
  • Berusia minimal 25 tahun maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran

Pendamping Desa : 699 Pendamping

  • Memiliki pengetahuan  dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat
  • Memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat desa
  • Mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi desa
  • Mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa
  • Mengenal adat istiadat, kultur budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di tempat tugas termasuk dapat berkomunikasi dengan bahasa lokal
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan jaringan internet
  • Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan/tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman yang relevan dengan program pemberdayaan masyarakat minimal 2(dua) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 4(empat) tahun
  • Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan
  • Usia maksimal 45 tahun

Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa : 5 Pendamping

  • Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  • Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun

Tenaga ahli pembangunan partisipatif : 3 Pendamping

  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun

Tenaga ahli pemberdayaan ekonomi desa : 9 Pendamping

  • Berpengalaman dalam bekerjasama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota
  • Berpengalaman melakukan pelatihan bagi masyarakat desa
  • Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun

Tenaga ahli pengembangan teknologi tepat guna : 28 pendamping

  • Berpengalaman dalam pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pendayagunaan teknologi tepat guna
  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun

Tenaga ahli infrastruktur desa : 2 Pendamping

  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun

Tenaga ahli pengembangan pelayanan dasar : 28 Pendamping

  • Pendidikan minimal S1 dengan pengalaman 4(empat) tahun, atau D3 dengan pengalaman minimal 6(tahun)
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office dan internet
  • Usia maksimal 50 tahun
Rekrutmen pendamping desa provinsi Jawa Tengah dibuka mulai tanggal 11 Agustus 2015 dan ditutup pada 17 Agustus 2015 bertepatan dengan 70 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Contoh Amplop pendaftaran, Format CV pendamping Desa, Surat lamaran pendamping desa bisa di unduh di SINI
Previous
Next Post »